YAYASAN BINA TANIMULYA ALMUJAHIDDIN (YBTMA)

Layanan Sosial Kesehatan dan kematian (Ambulance Siaga)

STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP)

Pelayanan Ambulance DKM Almujahidin YBTMA TMI Komp.Tanimulya Indah

  1. STANDAR OPERASIONAL
  1. Pelayanan Ambulance

Pelayanan Ambulance DKM Almujahidin YBTMA TMI bagi warga Tanimulya Indah bersifat sukarela dengan kriteria sbb :

    1. Pelayanan berjarak sampai dengan 40 KM yang meliputi wilayah sekitar Kab.Bandung Barat, Kotip Cimahi dan Kota Bandung.
    2. Untuk pelayanan di luar jangkauan jarak atau area tersebut di kenakan biaya Ambulance luar kota yang rinciannya tercantum padaTabel Biaya Operasional Ambulance . (tabel terlampir)
  1. Ruang lingkup pelayanan

Pelayanan Ambulance DKM Almujahidin YBTMA TMI komplek Tanimulya Indah meliputi kegiatan sbb :

    1. Pengantaran Jenazah ,
    2. Antar Jemput Pasien Sakit,
    3. Tanggap Darurat Bencana Alam ,
    4. Kegiatan yang bersifat Sosial lainnya,
    5. Kegiatan kerjasama dengan EO
  1. Biaya Operasional

Untuk menunjang kegiatan operasional ambulance dalam pelaksanaan pelayaan kepada warga , merujuk point 1a, 2a ,2b ,dan 2d di atas  tidak menutup kemungkinan ada warga yang akan memberikan infak atau donasinya, untuk hal tersebut di atas infak bisa dimasukan ke kotak infak yang tempatnya disimpan di belakang dalam mobil atau donasi melalui Bank BJB No.Rek.01346876991001 a/n Divisi Rumah Berdaya dengan menambahkan keterangan “Untuk Donasi Ambulance“.

  1. Tugas dan Tanggung Jawab

Ketua YBTMA Tanimulya Indah melalui Surat Tugas Nomor : 10/ST/YBTMA-03-01/VIII/2024 menugaskan Divisi Asset YBTMA dan Divisi Rumah Berdaya YBTMA sebagai Penanggung Jawab Pemeliharaan dan Koordinator Operasional Ambulance untuk melaksanakan tugas sebagai Tim pengelola ambulance DKM Almujahidin YBTMA. (surat tugas terlampir)

  1. STANDAR PROSEDUR

Petunjuk dan Pelaksanaan Pelayanan Ambulance

  1. Koordinator Ambulance yang ditunjuk sesuai surat tugas terlampir harus merespon dan memberikan kepastian secara cepat bagi shohibul musibah yang meminta jasa pelayanan atas kesanggupan pemberian pelayanannya.
  1. Ambulance di pastikan siap untuk di operasikan berikut perlengkapannya saat akan digunakan.
  1. Pelayanan Operasional Ambulance harus mematuhi Procedure “ KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) “ sesuai dengan standard umum yang berlaku diantaranya :
    1. Petugas Ambulance  pernah mengikuti Pelatihan Defensive Driver Training (DDT) untuk Ambulance dan mempunyai surat izin mengemudi yang masih berlaku
    2. Petugas Ambulance secara fisik dan mental harus melakukan upaya preventive dalam menjaga kesehatan seperti mengkonsumsi Vitamin, Olahraga rutin dan tidak dalam pengaruh obat obatan terlarang
    3. Dapat mengemudi dibawah Tekanan dan bersikap Toleran terhadap pengemudi lain, serta berupaya menjaga keutuhan konvoi pengikut / Pengantar Jenazah
    4. Kecepatan Maximum Penggunaan Mobil Ambulance baik di jalan raya maupun di TOLL serta penggunaan Lampu Strobo dan Sirine harus mengikuti Peraturan Pemerintah yang berlaku
    5. Penyediaan Hand sanitizer di Mobil Ambulance
    6. Mencuci dan melakukan Disinpectan perlengkapan kerja dan mobil Ambulance secara berkala paska pelayanan
  1. Petugas Operasional Ambulance wajib menjaga Adab yang baik dalam melakukan pelayanan dilapangan sebagai bagian dari Etika muamalah , hal hal yang perlu diperhatikan antara lain , bertutur kata yang baik dan memberi salam kepada sohibul musibah atau warga sekitar
  1. Petugas Operational Ambulance dilarang menerima imbalan atas Jasa pelayanan dari Shohibul Musibah, bagi muhsinin yang berkenan memberikan Infaq untuk membantu pendanaan kegiatan operational / perawatan , dan pelayanan Ambulance di himbau untuk memasukannya ke kotak infak yang tersedia atau mentransfer ke Bank BJB No.Rek. 01346876991001 a/n Divisi Rumah Berdaya dengan memberikan keterangan untuk Donasi Ambulance
  1. Penyelesaian dan paska Pelayanan
    1. Memastikan unit kendaraan Kembali dalam keadaan Baik , petugas Ambulance harus mengisi Log Book dan lembar berita acara Pelayanan
    2. Memastikan Unit Ambulance dalam kondisi siap digunakan untuk pelayanan berikut nya
  1. Perawatan Ambulance
    1. Perawatan Mesin dilakukan sesuai dengan petunjuk Dealer (Ganti Oli, Tune Up, dll) yang dilakukan secara periodik dibawah tanggung jawab Divisi Asset dan Divisi Rumah Berdaya
    2. Perawatan Harian yang harus dilakukan
      • Melakukan pembersihan dan mencuci Ambulance secara periodik atau setelah selesai pemakaian
      • Memanaskan Mesin atau Menjalankan Ambulance untuk Charge Accu , cek level air Accu, air Whiper dan air Radiator
  1. Permintaan Pelayanan dan Koordinasi pemakaian Ambulance dapat menghubungi
    1. Bpk. Soesiawan  HP. 0878 8451 6848
    2. Bpk. Herry Moenarko   Hp. 0819 0812 3389

FLOW CHART MEKANISME KOORDINASI DAN PELAYANAN AMBULANCE

  1. INTERNAL EMERGENCY (PRIORITAS 1)
  1. EXTERNAL EMERGENCY (PRIORITAS 2)
  1. TANGGAP DARURAT BENCANA ALAM (PRIORITAS 3)
  1. EVENT DAN KEGIATAN SOSIAL (PRIORITAS 4)

TABEL
TARIP SEWA AMBULANCE DARI CIMAHI TUJUAN KE LUAR KOTA
INCLUDE SOPIR DAN ALAT KESEHATAN STANDAR BLM TERMASUK BIAYA TOLL DAN BAHAN BAKAR

TARIP AMBULANCE ASAL CIMAHI
NO.ASALTUJUANJARAK TEMPUH (KM)WAKTU TEMPUH (JAM)UNTUK WARGA TMI  (RP)UNTUK WARGA DI LUAR TMI (RP)KETERANGAN
1CIMAHIBANJAR1614 j  9 mnt966.000 PROV.JABAR
2CIMAHIBEKASI1202 j  27 mnt720.000 SDA
3CIMAHIBOGOR1602 j  54 mnt960.000 SDA
4CIMAHICIAMIS1373 j  35 mnt822.000 SDA
5CIMAHICIANJUR501 j  49 mnt300.000 SDA
6CIMAHICIREBON1542 j  20 mnt924.000 SDA
7CIMAHIDEPOK1502 j  25 mnt900.000 SDA
8CIMAHIGARUT822 j  15 mnt492.000 SDA
9CIMAHIINDRAMAYU1602 j  50 mnt960.000 SDA
10CIMAHIKARAWANG801 j  25 mnt480.000 SDA
11CIMAHIKUNINGAN1813 j  2 mnt1.086.000 SDA
12CIMAHIMAJALENGKA1212 j  10 mnt726.000 SDA
13CIMAHIPANGANDARAN2085 j  30 mnt1.248.000 SDA
14CIMAHIPURWAKARTA4655 mnt276.000 SDA
15CIMAHISUMEDANG751 j  20 mnt450.000 SDA
16CIMAHISUBANG632 j  10 mnt378.000 SDA
17CIMAHISUKABUMI852 j  55 mnt510.000 SDA
18CIMAHITASIK1313 J  30 mnt786.000 SDA
19CIMAHIJAKARTA1402 J  20 mnt840.000 DKI JAKARTA
20CIMAHICILEGON2444 j  7 mnt1.404.000 PROV. BANTEN
21CIMAHILEBAK2825 j  10 mnt1.638.000 SDA
22CIMAHIPANDEGLANG2504 j  10 mnt1.500.000 SDA
23CIMAHISERANG2193 j  45 mnt1.314.000 SDA
24CIMAHITANGERANG1752 j  45 mnt1.050.000 SDA
25CIMAHIJOGJAKARTA5117 j  3 mnt3.066.000 JAWA TENGAH
26CIMAHIPURWOKERTO2935 j  32 mnt1.758.000 SDA
27CIMAHISOLO4736 j  17 mnt2.838.000 SDA
        
        
        

Ref. PERDA Kota Bandung N0.3 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Tanimulya, Oktober 2024

Ketua YBTMA

H. Heris Hendriana

Kadiv ASSET

Soesiawan

Kadiv RB

Hadi Winarto