DKM Almujahidin

Tata Kerja DKM Masjid Almujahidin YBTMA

SURAT KEPUTUSAN KETUA DAN KETUA PEMBINA
YAYASAN BINA TANIMULYA AL-MUJAHIDDIN (YBTMA)
Nomor: 03/YBTMA/VIM-IH/2025M-1447H

Tentang :
Tata Kerja Dewan Kemakmuran Masjid Almujahiddin Tanimulya Indah
Yayasan Bina Tanimulya Al-Mujahiddin

Bismillahirrohmaanirrohiim,
Yayasan Bina Tanimulya Almujahiddin:

Menimbang :

  1. Perlunya pengelolaan eksistensi Masjid Al-Mujahiddin TMI YBTMA yang akuntabel dan berkelanjutan dengan kerangka dasar kerja Madani, Mandiri dan Fastabiqul Khoirot.
  2. Perlu secara berkelanjutan meningkatkan kenyamanan dan kepercayaan Jamaah terhadap pengelolaan Masjid Al-Mujahiddin yang universal dengan kerangka dasar Ukuwah Islamiah serta pedoman utama pada al-quran dan sunnah rosul.
  3. Bahwa untuk melaksanakan maksud pada butir 1 dan 2 di atas, perlu dikeluarkan Surat Keputusan tentang Tata Kelola Dewan Kemakmuran Masjdi Almujahiddin Tanimulya Indah – YBTMA

Mengingat :

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Bina Tanimulya Al-Mujahiddin dan perubahan ART pada tanggal 29 Juli 2024.
  2. Keputusan Rapat Dewan Pembina (Para Ketua RT, anggote pembina dan pengawas) Ketua DKM dan Direktur GTMI tanggal 19 Juli tahun 2023 dan disahkan pada rapat lanjutan tanggal 29 Juli 2024 tentang struktur organisasi DKM dan GTMI berada dalam naungan YBTMA.
  3. Algoritma tata kelola organisasi TMI dan pengelolaan Zakat infaq dan sodaqoh di lingkungan TMI yang disahkan pada tanggal 16 November 2016.

Memperhatikan :

  1. Keputusan Rapat Dewan Pembina tentang Tata Kerja Dewan Kemakmuran Masjid Al-Mujahiddin TMI YBTMA pada tanggal 19 Juli 2025

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

Pertama :

  1. Memberlakukan Tata Kerja Dewan Kemakmuran Masjid Almujahiddin yang harus dipedomani oleh Takmir DKM Almujahiddin TMI YBTMA sebagaimana termaktub pada lampiran surat keputusan ini

Kedua :

  1. Segala ketentuan yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku

Ketiga :

  1. Keputusan ini berlaku mulai sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diubah/diperbaiki sebagaimana mestinya sesuai prosedur yang berlaku pada keputusan ini.

Ditetapkan : di Tanimulya Indah

Pada Tanggal : 19 Juli 2025M / 23 Muharam 1447H

Ketua Pembina
YBTMA

H. Suprianto

Ketua YBTMA

H. Heris Hendriana

LAMPIRAN :
SURAT KEPUTUSAN KETUA DAN KETUA PEMBINA
YAYASAN BINA TANIMULYA AL-MUJAHIDDIN (YBTMA)
Nomor: 03/YBTMA/VIM-IH/2025M-1447H

Tentang :
TATA KERJA
DEWAN KEMAKMURAN MASJID ALMUJAHIDDIN
YAYASAN BINA TANIMULYA ALMUJAHIDDIN

MUQADDIMAH

Bismillahirrohmaanirrohiim,

Puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT yang selalu melimpahkan kasih sayang tiada batasnya. Sesuai dengan fitrahnya, komunitas masyarakat terus berkembang dan menempati lokasi-lokasi baru dan berkumpul dalam satu tempat dengan berbagai ragam budaya dan profesi. Demikian juga masyarakat baru Tanimulya Indah merupakan salah satu bukti perjalanan masyarakat sesui fitrahnya.

Tanimulya Indah merupakan komplek yang mulai dihuni sejak tahun 1992 dan terus berkembang sehingga menjadi salah satu Rukun Warga (RW) yang ditetapkan sebagai bagian dari Desa Tanimulya Indah Kecamatan Ngamprah. Sebagai komunitas baru dan pendatang yang merupakan mayoritas muslim alhamdulillah para sepuh dan pionir yang visioner telah memprakarsai dan merealisasikan pembangunan salah satu fasilitas keagamaan yaitu Masjid Almujahiddin yang terus berkembang baik ilmu para gurunya, jamaahnya maupun kegiatan-kegiatannya.

Doa-doa terbaik untuk kebahagiaan para perintis dan para pewakaf, infaq serta sodaqoh berupa materi maupun Non-materi sehingga bisa berdiri megah kebanggan ummat Islam sebagai salah satu pusat ibadah yaitu Masjid Almujahiddin Tanimulya Indah yang berdiri di atas tanah fasilitas umum yang disediakan oleh Develover Abadi Mulya. Untuk pengelolaan secara sosial profesional, legalitas formal dan terarah bernilai kebermanfaatan bagi semua, berdasarkan musyawarah para pembina Yayasan dalam hal ini para ketua RT yang merupakan representasi warga RW 15, Masjid Al-Mujahiddin saat ini berada dalam naungan Yayasan Bina Tanimulya Indah AL-Mujahiddin (YBTMA).

Seiring dengan perkembangannya dan beragam pemahaman keislaman, para pendiri telah bersepakat menjadikan masjid al-mujahiddin sebagai pusat dan pelayanan ibadah agama islam dengan nilai-nilai keislaman yang universal berdasarkan pada Qur’an dan Sunnah. Setiap generasi memiliki kewajiban untuk mengelola dan menjaga karakter universal berdasar Quran dan Sunnah dengan mengedepankan Madani, Mandiri dan Fastabiqul Khairot.

Sebagai wujud hasil menggali ide dasar visi dan misi para pendiri serta pengelolaan Masjid yang akuntabel dan berkelanjutan dengan menjaga nilai-nilai keislaman, maka disusunlah Tata Kerja Pengelolaan Masjid Al-mujahiddin Tanimulya Indah YBTMA yang selanjutnya harus dijadikan pedoman oleh para pengurus (Takmir) Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Almujahiddin Tanimulya Indah YBTMA dalam mengola dan menjaga eksistensi dan keberlanjutan masjid AL-Mujahiddin. Tata Kerja ini merupakan turunan dari AD dan ART Yayasan Bina Tanimulya Al-Mujahiddin yang menaungi keberadaan Masjid AL-Mujahiddin.

BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN LAMBANG

Pasal 1
NAMA

  1. Organisasi ini bernama Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Tanimulya Indah Al-Mujahiddin YBTMA, dalam naungan Yayasan Bina Tanimulya Al-Mujahiddin (YBTMA) Tanimulya Indah selanjutnya disebut DKM AL-Mujahiddin TMI
  2. Pengurus DKM Al-Mujahiddin TMI selanjutnya disebut Takmir DKM Al-Mujahiddin TMI

Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN

Organisasi ini bertempat dan berkedudukan di Masjid Al-Mujahiddin Tanimulya Indah RW 15 Desa Tanimulya Indah

Pasal 3
Lambang

Lambang Masjid Almujahiddin – YBTMA sebagai berikut:

logo dkm masjid almujahidin

BAB II
VISI, MISI DAN TUJUAN

Pasal 4
VISI

Visi DKM Almujahiddin TMI YBTMA adalah Menjadikan Masjid Almujahiddin Tanimulya Indah sebagai pusat dakwah Islamiyah, innovasi dakwah Islam dan destinasi penebar Generasi Fasabiqul Khairot secara mandiri dan madani yang berkeadilan serta mampu memberi warna pada perkembangan zamannya untuk NKRI

Pasal 5
Misi

Misi DKM AL-Mujahiddin TMI adalah:

  1. Menyelenggarakan kegiatan yang mendukung ketercapaian visi, misi dan tujuan YBTMA
  2. Menjadi wadah terpercaya bagi masyarakat yang menitipkan zakat, sodaqoh dan infaq dan menyalurkan amanah tersebut sesuai peruntukannya sebagai salah satu upaya membentuk masyarakat madani mandiri Fastabiqul Khoirot
  3. Menyelenggarakan berbagai innovasi kegiatan keagamaan islam yang mendukung pengembangan masyarakat madani mandiri fastabiqul khoirot
  4. Menyelenggarakan kegiatan untuk memfasilitasi warga TMI dan atau Jamaah Masjid Al-Mujahiddin untuk memberi kebermanfaatan pada lingkungan, masjid, madrasah, sarana ibadah dan berbagai kegiatan umat islam di luar Masjid Al-Mujahiddin
  5. Menjadi wadah bagi warga untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan agama islam yang mendukung ketercapaian madani, mandiri dan fastabiqul Khoirot.
  6. Menyelenggarakan dan atau memfasilitasi kegiatan yang mendukung Masjid Almujahiddin TMI sebagai salah satu rujukan atau destinasi solusi masalah umat islam.

Pasal 6
Tujuan

Tujuan DKM AL-Mujahiddin TMI adalah:

  1. Mendukung tercapainya visi misi dan tujuan YBTMA
  2. Mendapatkan kepercayaan dari Jamaah/Masyarakat yang menitipkan zakat, sodaqoh dan infaq dan menyalurkan amanah tersebut sesuai peruntukannya sebagai salah satu upaya membentuk masyarakat madani mandiri Fastabiqul Khoirot
  3. Menghasilkan innovasi kegiatan keagamaan Islam untuk mendukung pengembangan masyarakat madani mandiri fastabiqul khoirot
  4. Menghasilkan kegiatan yang dapat memfasilitasi warga TMI dan atau Jamaah Masjid Al-Mujahiddin untuk memberi kebermanfaatan pada lingkungan, masjid, madrasah, sarana ibadah dan berbagai kegiatan umat islam di luar Masjid Al-Mujahiddin
  5. Mendapatkan kepercayaan sebagai wadah bagi warga untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan agama islam yang mendukung ketercapaian madani, mandiri dan fastabiqul Khoirot
  6. Menghasilkan keputusan yang dapat digunakan sebagai salah satu rujukan atau destinasi solusi masalah umat islam

BAB III
STRUKTUR ORGANISASI, PENGAWASAN, PERIODE JABATAN DAN DESKRIPSI TUGAS

Pasal 7
Struktur Organisasi, Pengawasan dan Periode Jabatan

  1. DKM Almujahiddin TMI berada di bawah naungan Yayasan Bina Tanimulya Al-Mujahiddin.
  2. Kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh DKM Al-Mujahiddin harus merujuk dan mendukung pada ketercapaian Visi, Misi dan Tujuan YBTMA
  3. Struktur Takmir DKM AL-Mujahiddin TMI terdiri dari: (1) Dewan Penasehat, (2) Dewan Pakar, (3) Ketua, (4) Wakil Ketua, (5) Sekretaris, (6) wakil sekretaris, (7) Bendahara, (8) Wakil Bendahara, (9) Bidang Dakwah dan Kegiatan, (10) Bidang Zakat, infaq dan Sodaqoh, (11) Bidang aset dan rumah tangga masjid, (12) Bidang Keamanan Masjid dan Program Ibadah, (13) Ikatan Remaja Masjid (IRMA), (14) Bidang Humas dan Publikasi
  4. Supervisi, Pengawasan dan Audit Internal dilaksanakan secara berkala oleh Dewan Pengawas YBTMA dan atau atas permintaan dari Ketua Pembina dan atau Ketua YBTMA.
  5. Periode Jabatan Ketua DKM Almujahiddin TMI selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk maksimal satu periode jabatan lagi.

Pasal 8
Deskripsi Tugas

  1. Dewan Penasehat
    1. Memberikan arahan strategis dengan cara menyampaikan saran dan masukan untuk arah kebijakan umum masjid agar sesuai dengan visi, misi dan tujuan YBTMA.
    2. Menjadi penghubung antar tokoh dan Lembaga dengan membina hubungan baik antara DKM dengan tokoh masyarakat, pemerintah, YBTMA dan elemen lainnya.
    3. Menyelesaikan persoalan internal dengan memberi solusi terhadap konflik atau permasalahan dalam kepengurusan dan menjadi penengah jika ada perbedaan pandangan antar pengurus.
    4. Terlibat secara konsultatif memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan besar dan penting
  1. Dewan Pakar
    1. Memberikan analisis dan kajian keilmuan dan keahlian untuk menjadi rujukan pengambilan keputusan DKM
    2. Melakukan riview program-program besar agar sesuai dengan prinsip Syariah, profesionalisme dan linier dengan kebijakan YBTMA
    3. Terlibat secara konsultatif memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan besar dan penting
  1. Ketua DKM
    1. Menjaga marwah dan wibawa masjid yang mandiri madani dan fastabiqul khoirot
    2. Memimpin dan Mengkoordinasikan Kepengurusan Masjid sehingga dapat melaksakan kegiatan sesuai dengan Visi misi Masjid Almujahiddin TMI dan YBTMA.
    3. Mewakili Masjid Secara Formal dan bertindak sebagai wakil resmi DKM dalam hubungan dengan masyarakat, tokoh agama, pemerintah, dan lembaga lain.
    4. Mengambil Keputusan Strategis dalam menentukan kebijakan umum masjid bersama pengurus inti (wakil, sekretaris, bendahara).
    5. Membuat dan melaksanakan rencana kerja dan anggaran kegiatan DKM secara akuntabel, keberlanjutan dan menggunakan lembaga keuangan syariah.
    6. Mengawasi dan Mengevaluasi Kinerja Pengurus
    7. Memimpin dan melaksanakan Rapat Pengurus secara rutin untuk melakukan koordinasi secara rutin atau insidental
    8. Menyampaikan laporan kinerja secara berkala kepada YBTMA.
    9. Menjaga Netralitas dan Keteladanan sehingga menjadi contoh dalam sikap religius, adil, dan amanah serta menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, golongan atau partai untuk menjaga marwah kepemimpinan masjid.
    10. Mengupayakan Pengembangan Masjid dengan mendorong peningkatan kualitas pelayanan masjid, baik fisik (bangunan, kebersihan) maupun nonfisik (program ibadah, sosial, dan pendidikan).
  1. Wakil Ketua
    1. Membantu Ketua dalam Memimpin Organisasi DKM dengan mendampingi Ketua dalam menyusun kebijakan, program kerja, dan pelaksanaan kegiatan masjid.
    2. Menggantikan Ketua saat Berhalangan bertindak sebagai Ketua sementara bila Ketua berhalangan hadir atau menjalankan tugasnya untuk memastikan kegiatan DKM tetap berjalan lancar saat Ketua tidak aktif.
    3. Mengkoordinasikan divisi-divisi dengan menjadi penghubung antara Ketua dengan para divisi untuk memastikan setiap divisi bekerja sesuai rencana dan sinergis satu sama lain.
    4. Membantu Evaluasi dan Pengawasan Kegiatan dengan bersama Ketua, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan rutin maupun incidental sehingga dapat memberikan masukan terhadap peningkatan kinerja pengurus.
    5. Menjadi Pelaksana Tugas Khusus untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu yang didelegasikan langsung oleh Ketua.
    6. Menjaga Keharmonisan Internal DKM dengan menjadi penengah atau juru damai bila ada persoalan antar pengurus atau jamaah serta mendorong semangat kerja tim, keterbukaan, dan kekompakan dalam organisasi.
  1. Sekretaris
    1. Menyusun dan Mengelola Administrasi Masjid BERUPA surat-menyurat resmi DKM (undangan, laporan, pengumuman, proposal, dll) dan mengarsipkan dokumen penting: notulen rapat, SK, laporan kegiatan, AD/ART, dan dokumen legal lainnya.
    2. Membuat dan Menyimpan Notulen Rapat dengan mencatat hasil rapat pengurus, musyawarah jamaah, atau rapat khusus serta menyusun notulen rapat secara sistematis dan mendistribusikannya ke pihak terkait.
    3. Menyusun Rencana Kerja dan Jadwal Kegiatan bersama Ketua dan pengurus lainnya, berupa menyusun kalender kegiatan masjid (tahunan, bulanan, mingguan) dan mengkoordinasikan waktu pelaksanaan kegiatan agar tidak tumpang tindih.
    4. Membantu Komunikasi Internal dan Eksternal sehingga menjadi penghubung antar pengurus dan antara DKM dengan pihak luar (pemerintah, lembaga, donatur, jamaah).
    5. Menyampaikan informasi resmi dari DKM melalui media internal atau pengumuman masjid.
    6. Menyusun Laporan Kegiatan DKM: Membantu Ketua menyusun laporan tahunan, laporan pertanggungjawaban, atau laporan kegiatan khusus dan menyiapkan dokumentasi kegiatan berupa foto, berita acara, dan laporan tertulis.
  1. Wakil Sekretaris
    1. Membantu Pelaksanaan Tugas Sekretaris
    2. Menggantikan Sekretaris Saat Berhalangan
    3. Membantu Penyusunan dan Distribusi Informasi
    4. Mengelola Data dan Dokumentasi Kegiatan
    5. Mendukung Koordinasi dengan Pengurus Lain
  1. Bendahara
    1. Mengelola Penerimaan dan Pengeluaran Dana Masjid secara akuntable
    2. Menyusun dan Menyimpan Laporan Keuangan untuk dilaporkan ke YBTMA dan Pengawas
    3. Membuat Anggaran Belanja Masjid
    4. Menjaga Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan
    5. Membuka dan Mengelola Rekening Masjid Bersama Ketua DKM
    6. Membantu Penggalangan Dana
  1. Wakil Bendahara
    1. Membantu Pengelolaan Keuangan Masjid
    2. Menggantikan Bendahara saat Berhalangan
    3. Membantu Menyusun Laporan Keuangan
    4. Membantu Pengelolaan Dana Sosial dan Kegiatan Khusus
    5. Mendampingi Penggalangan Dana dan Penerimaan Infaq
    6. Menjaga Keteraturan Administrasi Keuangan
  1. Bidang dakwah dan Kegiatan
    1. Menyusun Program Dakwah dan Keagamaan Masjid
    2. Mengelola Kegiatan Keagamaan Harian dan Khusus
    3. Mengundang dan Menyediakan Fasilitas untuk Penceramah
    4. Membina Remaja Masjid dan Majelis Taklim
    5. Menyelenggarakan Kegiatan Ramadan dan Hari Besar Islam
    6. Menjadi Motor Penggerak Syiar Islam di Lingkungan Masjid
    7. Evaluasi dan Inovasi Program Dakwah sesuai visi misi DKM dan YBTMA
  1. Bidang Zakat, infaq dan Sodaqoh.
    1. Melaksanakan Algortima Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sodaqoh di Tanimulya Indah yang disepakati pada tanggal 12 Desember 2016
    2. Berkolaborasi dengan AJPU-YBTMA pada setiap kegiatannya
    3. Mengelola Zakat Fitrah, Sumbangan Kegiatan/Pembangunan Masjid, infaq dan sodaqoh yang diselenggaraan pada Romadhon dan Iedl Adha.
    4. Berkolaborasi dengan AJPU dan memfasiliasi AJPU dalam mengelola infaq sosial Pendidikan, Zakat mal dan profesi, intensifikasi dan ekstensifikasi Muzaki, donator tetap dan pelaporan dan akuntabilitasnya dilakukan oleh AJPU.
    5. Berkolaborasi dengan AJPU Menghimpun Dana ZIS dari Jamaah dan Masyarakat
    6. Berkolaborasi dengan AJPU Menyusun Sistem Penerimaan dan Pencatatan ZIS
    7. Berkolaborasi dengan AJPU Menyalurkan Dana ZIS Secara Tepat Sasaran
    8. Berkolaborasi dengan AJPU Menyusun Program Sosial Berbasis Dana ZIS
    9. Berkolaborasi dengan AJPU Membuat Laporan dan Pertanggungjawaban ZIS
    10. Berkolaborasi dengan AJPU Mengadakan Edukasi dan Sosialisasi ZIS
    11. Pelaporan diberikan ke Ketua YBTMA dan Ketua DKM serta akuntabilitas Dana ZIS menjadi tanggungjawab AJPU YBTMA dan Bidang ZIS DKM Almujahiddin dalam pengawasan Pengawas YBTMA.
  1. Bidang Aset dan Rumah Tangga Masjid
    1. Menginventarisasi dan menjaga keberadaan Aset Masjid
    2. Mengelola dan Merawat Sarana Prasarana Masjid
    3. Mengatur Kebersihan dan Kerapian Masjid
    4. Mengatur Tata Letak dan Estetika Masjid
    5. Menyiapkan Sarana Kegiatan Masjid
    6. Mengelola Peralatan Penunjang Ibadah dan Kegiatan
    7. Mengatur Laporan Pemeliharaan Aset
  1. Bidang Keamanan Ibadah dan Keamanan Masjid
    1. Menjaga Keamanan dan Ketertiban Lingkungan Masjid
    2. Menjaga Keamanan selama Pelaksanaan Ibadah
    3. Menjaga Keamanan Aset dan Lingkungan Masjid
    4. Mengatur dan Mengawasi Area Parkir
    5. Mendeteksi dan Menangani Gangguan Keamanan
    6. Mendukung Protokol Keamanan Kegiatan Besar
    7. Mengatur Sistem Keamanan Fisik dan Elektronik
    8. Membantu Pengamanan Jamaah Rentan
    9. Melaporkan Insiden Keamanan
  1. Bidang Ikatan Remaja Masjid (IRMA)
    1. Membina Karakter dan Keislaman Remaja
    2. Merancang dan Melaksanakan Kegiatan Kepemudaan
    3. Mengaktifkan Remaja dalam Kegiatan Masjid
    4. Menjadi Media Dakwah Kreatif di Kalangan Muda
    5. Menjalin Kerja Sama dengan Komunitas dan Sekolah
    6. Menjadi Kaderisasi Masa Depan Pengurus Masjid
    7. Melaporkan Kegiatan kepada DKM
  1. Bidang Humas dan Publikasi
    1. Membangun dan Menjaga Citra Positif Masjid
    2. Mempublikasikan Program dan Kegiatan Masjid
    3. Mengelola Media Sosial dan Informasi Digital Masjid
    4. Menjadi Penghubung antara Masjid dan Jamaah
    5. Mendokumentasikan Kegiatan Masjid
    6. Membangun Jaringan Kerja Sama dengan Lembaga Lain
    7. Membantu Penggalangan Dana dan Publikasi Donasi

BAB IV
PANITIA PEMILIHAN, SYARAT KETUA, PROSEDUR PEMILIHAN, DAN PENETAPAN KETUA DKM

Pasal 9
Panitia Pemilihan Ketua DKM

  1. Panitia Pemilihan Ketua DKM dipilih oleh dewan pembina dan atau Pengurus YBTMA minimal sebanyak 3 orang (ketua dan anggota)
  2. Panitia Pemilihan dapat diambil dari anggota dewan pembina dan atau pengurus YBTMA
  3. Panitia Pemilihan menetapkan peraturan dan prosedur pemilihan Ketua DKM atas persetujuan YBTMA
  4. Panitia Pemilihan melakukan langkah-langkah akuntable dalam melakukan teknis prosedur pemilihan ketua DKM

Pasal 10
Syarat Ketua DKM

Syarat Ketua DKM:

  1. Bersedia menandatangani fakta integritas sebagai ketua DKM dalam naungan YBTMA
  2. Berdomisili di Tanimulya Indah ditandai dengan Kartu Keluarga dan KTP
  3. Sehat Jasmani dan rohani
  4. Aktif sebagai Jamaah Masjid
  5. Memiliki Wawasan Keislaman Dasar
  6. Memiliki Jiwa Kepemimpinan dan Organisasi
  7. Amanah, Jujur, dan Bertanggung Jawab
  8. Bersedia Bekerja Secara Sukarela
  9. Mampu Menjalin Hubungan Baik dengan Pihak Eksternal
  10. Usia maksimal pada saat pendaftaran 65 tahun
  11. Ketua DKM dipilih untuk satu periode jabatan dan dapat dipilih kembali untuk tidak lebih satu periode berikutnya.

Pasal 11
Prosedur Pemilihan Ketua DKM

Prosedur Pemilihan Ketua DKM:

  1. Panitia Pemilihan DKM dibentuk oleh Dewan Pembina YBTMA dan atau Ketua YBTMA dengan keanggotaa minimal 3 (tiga orang) selanjutnya di SK kan oleh Ketua YBTMA.
  2. Calon Ketua DKM diajukan ke panitia pemilihan Ketua DKM oleh Musola-musola yang ada di Tanimulya Indah (Masing-masing satu calon), ketua RT 01 sd Ketua RT 11 (masing-masing satu calon) dan Pengurus DKM Almujahiddin yang sedang berjalan (satu calon)
  3. Calon ketua DKM melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir pendaftaran, kesediaan menjadi Ketua DKM, menandatangani fakta integritas jika terpilih jadi ketua DKM dan surat pengajuan calon dari yang mengajukan di point 2)
  4. Calon yang sudah mendaftar ke panitia pemilihan diajukan ke Dewan Pembina YBTMA melalui Ketua YBTMA untuk dilakukan pemilihan dalam rapat Dewan pembina yang dihadiri oleh Ketua Pengawas dan unsur pimpinan YBTMA (Ketua, sekretaris dan Bendahara).
  5. Dewan Pembina melakukan pemilihan berdasarkan syarat-syarat Ketua DKM dan jika diperlukan dilakukan wawancara dan tes psikologis
  6. Jika tidak ada calon yang mendaftar sesuai dengan syarat-syarat pada pasal 9, Dewan Pembina YBTMA, Ketua YBTMA dan Pengawas berhak menetapkan Ketua DKM untuk dibuat SK oleh Ketua YBTMA

Pasal 12
Prosedur Pemilihan Wakil Ketua DKM

  1. Wakil Ketua DKM dipilih bersamaan dengan pemilihan ketua DKM
  2. Syarat wakil ketua DKM sama dengan syarat Ketua DKM dan harus bekerjasama dengan Ketua DKM
  3. Calon Ketua DKM seperti pada pasal 9 secara otomatis harus bersedia juga untuk dipilih sebagai wakil ketua DKM

Pasal 13
Penetapan Ketua dan Takmir DKM

  1. Calon Ketua DKM yang sudah terpilih diserahkan kepada Ketua YBTMA untuk ditetapkan
  2. Ketua DKM terpilih mengajukan susunan kepengurusan untuk ditetapkan dan dibuatkan SK oleh Ketua YBTMA
  3. Pelantikan Ketua dan Pengurus DKM oleh Ketua YBTMA dilaksanakan di Masjid Al-Mujahiddin, GTMI atau gedung-gedung yang dijadikan pusat kegiatan YBTMA

BAB V
SANKSI DAN PROSEDUR

Pasal 14
Pemberhentian

Ketua DKM dan atau Pengurus dapat diberhentikan sebelum selesai periode jabatan selesai jika:

  1. Melanggar Fakta integritas yang telah ditandatangani
  2. Melakukan pelanggaran pada Tata Kerja DKM Almujahiddin dan Visi-Misi-Tujuan YBTMA

Pasal 15
Prosedur Pemberhentian

Prosedur Pemberhentian sebelum selesai periode jabatan:

  1. Pengawas merekomendasikan pemberhentian sebelum selesai periode jabatan kepada Ketua YBTMA berdasarkan hasil supervisi dan audit yang dilakukan
  2. Ketua YBTMA merekomendasikan pemberhentian sebelum selesai masa jabatan kepada dewan pembina YBTMA
  3. Dewan pembina mengadakan rapat dihadiri minimal 50%+1 untuk menindaklanjuti surat rekomendasi dari Ketua YBTMA
  4. Pengurus selain Ketua DKM, yang melanggar fakta integritas dapat diajukan oleh Ketua DKM dan atau pengaws kepada Ketua YBTMA untuk diberhendikan sebelum selesai periode jabatan
  5. Pengurus selain Ketua DKM diberhentikan oleh Ketua YBTMA sebelum periode jabatan selesai setelah mendapat persetujuan Ketua Pembina.
  6. Keputusan dewan pembina YBTMA disampaikan kepada ketua YBTMA untuk dibuatkan Surat Keputusan.

BAB VI
PROSEDUR PENGELOLAAN SARANA PRASARANA

Pasal 16
Pengelola Sarana Prasarana Masjid Al-Mujahiddin

  1. Pengelolaan dan keamanan Sarana Prasarana Masjid AL-Mujahiddin merupakan tanggungjawab Ketua DKM yang ditugaskan dan dilaksanakan oleh bidang aset dan rumah tangga serta Keamanan Masjid ALMujahiddin-YBTMA
  2. Standar Prosedur Pengelolaan dan penggunaan sarana prasarana disahkan oleh Ketua YBTMA

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN DAN TAMBAHAN

Pasal 17
Ketentuan Peralihan dan Tambahan

  1. Perubahan Tata Kerja bisa dilakukan oleh Anggota Dewan Pembina YBTMA dan Ketua YBTMA serta dihadiri oleh 50%+1 anggota Pembina YBTMA
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini dan diperlukan, diatur dalam peraturan YBTMA yang diterbitkan Ketua atas persetujuan Ketua Pembina

Ditetapkan : di Tanimulya Indah

Pada Tanggal : 19 Juli 2025M / 23 Muharam 1447H

Ketua Pembina
YBTMA

H. Suprianto

Ketua YBTMA

H. Heris Hendriana