Koperasi Konsumen Tani Mulya Indah

Anggaran Rumah Tangga
Koperasi Tani Mulya Indah

BAB I
UMUM

Pasal 1

  1. Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disebut dengan ART adalah merupakan penjabaran lebih lanjut dari Anggaran Dasar yang berisi tentang Ketentuan-ketentuan dan Peraturan Pelaksanaan dalam menjalankan Organisasi, Kegiatan dan Usaha KTMI sehingga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
  2. ART dapat diubah, ditambah dan atau dikurangi bilamana diajukan dan disetujui dalam Rapat Anggota

BAB II
KANTOR, WAKTU KERJA, LOGO DAN PAPAN NAMA

Pasal 2
Kantor dan Waktu Kerja

  1. Koperasi Tani Mulya Indah yang selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga ini disebut KTMI membuka kantor di tempat kedudukannya Kantor Pusat dan atau Cabang, menetap maupun sementara.
  2. Hari kerja KTMI di Kantor Pusat dan Cabang ditetapkan setiap hari Senin sampai dengan hari Sabtu, dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
  3. Hari-hari libur KTMI disesuaikan dengan ketentuan Pemerintah Indonesia dan Peraturan Pemerintah Daerah setempat.

Pasal 3
Papan Nama dan Logo

  1. Ukuran papan nama KTMI disesuaikan dengan kondisi kantor setempat dan diatur sesuai dengan Keputusan Pengurus.
  2. Logo KTMI adalah logo Koperasi Indonesia dengan ditambahkan tulisan “Koperasi” dan  “Tani Mulya Indah” masing-masing di atas dan bawah logo Koperasi Indonesia
  3. KTMI menggunakan Cap atau Stempel yang bentuk dan ukurannya ditetapkan oleh Pengurus
  4. Kepala surat KTMI terdiri atas logo KTMI ditambah dengan alamat kantor, nomor telepon / faksimile dan alamat kantor yang bersesuaian.

BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 4
Status Keanggotaan

Status keanggotaan KTMI dibagi atas 2 (dua) kategori, yakni Anggota dan Anggota Luar Biasa

Pasal 5
Persyaratan Menjadi Anggota

  1. Anggota adalah warga yang beralamat dan memiliki KTP serta berdomisili di wilayah Komplek Tanimulya Indah RW15 Desa Tanimulya Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat.
  2. Mengajukan permohonan untuk menjadi Anggota KTMI dan menandatangani surat pernyataan keinginan menjadi anggota KTMI dalam rangkap 2 (dua), yakni :
    1. Lembar asli untuk Pengurus KTMI
    2. Lembar tembusan untuk Anggota yang bersangkutan.
  3. Menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku di KTMI
  4. Bersedia melunasi Simpanan Pokok dan membayar Simpanan Wajib sebagaimana diatur dalam pasal selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga ini.
  5. Disetujui oleh Pengurus disertai dengan Surat Penetapan sebagai Anggota yang ditantangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris.
  6. Persetujuan / Penolakan Pengurus atas permohonan keanggotaan KTMI, ditetapkan dalam rapat Pengurus dalam kurun waktu paling lama 7 (tujuh) setelah pemberitahuan penerimaan menjadi Anggota
  7. Anggota yang telah diterima oleh Pengurus harus segera melaksanakan kewajibannya dalam tempo paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan penerimaan menjadi Anggota.
  8. Anggota yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana bunyi Pasal 3 ayat 4 ART ini dan setelah mendapat tegoran dari Pengurus sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa penjelasan, dianggap mengundurkan diri dan dicoret dari Daftar Anggota KTMI
  9. Nama anggota yang telah diterima dicatat dalam Buku Daftar Anggota

Pasal 6
Persyaratan Menjadi Anggota Luar Biasa

  1. Anggota Luar Biasa adalah mereka yang
    1. Memiliki KTP RW15 Desa Tanimulya kecamatan Ngamprah kabupaten Bandung Barat tetapi tidak berdomisili di wilayah Komplek Tanimulya Indah RW15 Desa Tanimulya Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat.
    2. Memiliki KTP diluar RW15.
  2. Mengajukan permohonan untuk menjadi Anggota Luar Biasa KTMI dan menandatangani surat pernyataan keinginan menjadi anggota KTMI dalam rangkap 2 (dua), yakni :
    1. Lembar asli untuk Pengurus KTMI
    2. Lembar tembusan untuk anggota yang bersangkutan
  3. Menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lain yang berlaku di KTMI
  4. Bersedia melunasi Simpanan Pokok dan membayar Simpanan Wajib sebagaimana diatur dalam pasal selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga ini
  5. Disetujui oleh Pengurus disertai dengan Surat Penetapan sebagai Anggota Luar Biasa yang ditantangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris
  6. Persetujuan / Penolakan Pengurus atas permohonan keanggotaan KTMI, ditetapkan dalam rapat Pengurus dalam kurun waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan penerimaan menjadi anggota luar biasa
  7. Anggota yang telah diterima oleh Pengurus harus segera melaksanakan kewajibannya dalam tempo paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan penerimaan menjadi anggota.
  8. Anggota Luar Biasa yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana bunyi Pasal 3 ayat 4 ART ini dan setelah mendapat tegoran dari Pengurus sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa penjelasan, dianggap mengundurkan diri dan dicoret dari Daftar Anggota KTMI
  9. Nama Anggota Luar Biasa yang telah diterima dicatat dalam Buku Daftar Anggota

Pasal 7
Keabsahan Keanggotaan

  1. Keanggotaan KTMI sah apabila telah memnuhi persyaratan menjadi anggota sebagaimana diatur dalam BAB II Pasal 4,5 dan 6 Anggaran Rumah Tangga ini.
  2. Keanggotaan KTMI tidak dapat dipindahtangankan kepada siapapun, oleh siapapun dan dengan cara apapun.

Pasal 8
Perubahan Status Keanggotaan

  1. Status keanggotaan dari seseorang anggota KTMI dapat berubah sewaktu-waktu yakni dari status Anggota menjadi Anggota Luar Biasa atau sebaliknya dari status Anggota Luar biasa menjadi Anggota.
  2. Perubahan ini bisa terjadi jika seseorang Anggota mengalami perubahan KTP dan atau domisili sebagaimana diatur dalam BAB II Pasal 4 dan 5 serta dikuatkan dengan bukti Surat Keterangan dari Ketua RT dan Ketua RW dimana Anggota yang bersangkutan berdomisili.

Pasal 9
Berakhirnya Keanggotaan

  1. Keanggotaan di KTMI berakhir bilamana anggota :
    1. Mengajukan permohonan berhenti atas kehendak sendiri
    2. Meninggal dunia
    3. Diberhentikan oleh Pengurus atas persetujuan Pengawas
    4. KTMI dinyatakan bubar
  2. Anggota yang berakhir keanggotaannya karena diberhentikan Pengurus didasarkan pada alasan berikut :
    1. Sudah tidak memenuhi syarat-syarat keanggotaan KTMI
    2. Melalaikan kewajiban sebagai Anggota KTMI
    3. Melakukan praktek kecurangan yang menyebabkan KTMI mengalami kerugian materiil
    4. Terbukti secara sah telah mencemarkan nama baik KTMI
    5. Mengabaikan teguran dan peringatan Pengurus secara tertulis sabanyak 3 (tiga) kali berturut-turut
  3. Anggota yang diberhentikan keanggotaannya oleh Pengurus dapat mengajukan pembelaan dan meminta pertimbangan dalam Rapat Anggota Tahunan. Apabila Rapat Anggota Tahunan menerima pembelaannya, maka keanggotaan yang bersangkutan dapat dipulihkan kembali.
  4. Kepada seseorang yang telah berakhir kenaggotaannnya dari KTMI maka Pengurus wajib memperhitungkan dan menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan hak dan kewajibannya, yaitu seluruh simpanan, dana cadangan dan piutang termasuk jasanya serta kewajibannya berupa hutang dan pinjaman yang harus dibayar oleh Anggota yang diberhentikan.
  5. Hak Anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 (empat), diberikan oleh KTMI kepada yang bersangkutan atau ahli warisnya selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diputus menjadi anggota KTMI.
  6. Pemberhentian anggota ditetapkan dalam Keputusan Pengurus.
  7. Anggota yang telah berakhir keanggotaannya, maka namanya dihapus dari Buku Daftar Anggota KTMI.

BAB IV
RAPAT ANGGOTA

Pasal 10
Tata Cara Penyelenggaraan Rapat Anggota

  1. Rapat Anggota KTMI terdiri dari
    1. Rapat Anggota Tahunan atau disingkat RAT
    2. Rapat Anggota Khusus atau disingkat RAK
    3. Rapat Anggota Rencana Kerja atau disingkat RARK
    4. Rapat Anggota Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja atau disingkat RAAPB
    5. Rapat Anggota Luar Biasa atau disingkat RALB
  2. Pengurus dapat membentuk Panitia dalam penyelenggaraan Rapat Anggota
  3. Panitia Penyelenggara menyampaikan Undangan rapat tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus lengkap dengan agenda serta bahan-bahan rapat dan disampaikan kepada peserta rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu sebelum penyelenggaraan rapat.
  4. Panitia Penyelenggara menghitung dan mengesahkan jumlah peserta rapat yang hadir sebagai peserta rapat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar KTMI
  5. Peserta rapat memilih dan menetapkan Pimpinan rapat, Sekretaris rapat dan Notulis rapat anggota.
  6. Rapat Anggota dinyatakan sah dan memenuhi quorum apabila dihadiri oleh 1/2 (satu per dua) ditambah 1 (satu) orang dari jumlah anggota KTMI
  7. Pimpinan rapat mengesahkan Tata tertib dan Agenda rapat.
  8. Hal-hal lain yang tidak termasuk dalam Agenda rapat dapat dibahas dan diputuskan dalam Rapat Anggota, jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) ditambah 1 ( satu) orang dari jumlah anggota yang hadir.
  9. Keputusan rapat diambil dengan cara musyawarah atau pemungutan suara.
  10. Proses dan Keputusan Rapat harus dituangkan dalam Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh Pimpinan dan Sekretaris Rapat.

Pasal 11
Rapat Anggota Tahunan (RAT)

  1. RAT dilaksanakan setiap tahun dan selambat-lambatnya diselenggarakan 3 (tiga) bulan sesudah tutup tahun buku.
  2. RAT membahas terkait hal Laporan Tahunan Pengurus dan Pengawas sebagai pertanggungjawaban Pengurus dan pengawas dalam menjalankan organisasi dan usaha KTMI, termasuk didalamnya rencana pembagian Sisa Hasil Usaha

Pasal 12
Rapat Anggota Khusus (RAK)

RAK KTMI dapat diselenggarakan dengan tujuan antara lain,

  1. Menyelesaikan agenda yang belum selesai dibahas dalam RAT sebelumnya.
  2. Membahas Amandemen / Perubahan Badan Hukum, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KTMI.

Pasal 13
Rapat Anggota Rencana Kerja (RARK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAAPB)

RARK dan RAAPB diselenggarakan dengan tujuan,

  1. Menyusun Rencana Kerja jangka panjang untuk 5 (lima) tahun kedepan.
  2. Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja untuk 1 (satu) tahun dan dilaksanakan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum tutup tahun buku.
  3. Bila sesuai ayat 2 (dua) diatas tidak dapat dilaksanakan karena sesuatu hal yang prinsip seperti misalnya untuk efisiensi, maka dapat dilaksanakan bersamaan waktunya dengan RAT.

Pasal 14
Rapat Anggota Luas Biasa (RALB)

  1. RALB diselenggarakan jika,
    1. Terbitnya Peraturan Pemerintah yang baru dan yang mempunyai pengaruh besar terhadap kelangsungan hidup KTMI
    2. Adanya bencana alam, huru hara yang menimbulkan kerugian besar bagi KTMI dan kejadian-kejadian lainnya yang secara bersama-sama dinilai oleh Pengurus dan Pengawas dianggap sebagai kejadian luar biasa.
    3. Adanya temuan penyimpangan yang menimbulkan kerugian besar bagi KTMI
    4. Kejadian lain dimana menurut 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota KTMI dianggap sebagai kejadian luar biasa.
  2. Undangan rapat kepada para peserta RALB hendaknya menyebut dengan jelas alasan diselenggarakannya RALB tersebut.

BAB V
PENGURUS

Pasal 15

  1. Pengurus KTMI terdiri dari
    1. Ketua Umum
    2. Wakil Ketua
    3. Sekretaris
    4. Wakil Sekretaris
    5. Bendahara
  2. Pengurus dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  3. Pengurus harus tercatat dalam Buku Daftar Pengurus
  4. Pengurus tidak menerima gaji, tetapi dapat diberikan imbal jasa atau honorarium dimana frekuensi dan besarannya diputuskan dalam Rapat Anggota.

Pasal 16
Kriteria Calon Pengurus

  1. Kriteria Umum
    1. Masa keanggotaan KTMI sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
    2. Bersedia dicalonkan menjadi Pengurus
    3. Berpengalaman memimpin organisasi dan berwawasan usaha
      Jujur, amanah dan bertanggung jawab
    4. Memiliki pengetahuan yang cukup tentang perkoperasian.
  2. Kriteria Khusus
    Memiliki KTP dan berdomisili di wilayah Rukun Warga 15 Komplek Tanimulya Indah Desa Tanimulya Kecamatan Ngamprah KBB

Pasal 17
Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan Pengurus

  1. Ketua Umum dipilih dari dan oleh anggota KTMI. Sementara jabatan Pengurus lainnya dapat dipilih dengan sistim formatur.
  2. Pencalonan bakal calon Ketua Umum dapat diajukan oleh kelompok atau individu anggota kepada Pimpinan Sidang.
  3. Pimpinan Sidang / Panitia menseleksi Bakal calon yang telah masuk dan mengumumkan calon Pengurus yang lulus seleksi sesuai kriteria untuk dipilih.
  4. Yang berhak memilih adalah peserta Rapat Anggota
  5. Calon Ketua Umum dengan suara terbanyak dinyatakan sah menjadi Ketua Umum KTMI

Pasal 18
Pergantian Antar Waktu Pengurus

  1. Kekosongan Pengurus dapat terjadi apabila Pengurus
    1. Berhenti atas permintaan sendiri
    2. Sakit berkepanjangan
    3. Meninggal dunia
    4. Pindah alamat dan atau domisili dari wilayah Rukun Warga 15 Komplek Tanimulya Indah Desa Tanimulya Kecamatan Ngamprah KBB ke daerah lain.
    5. Laporan Pertanggungan Jawab Pengurus ditolak dalam RAT / RALB
    6. Terbukti secara sah telah melakukan kecurangan dalam jabatannya atau dinyatakan bersalah oleh pengadilan dalam perkara pidana.
  2. Mengadakan Rapat Pengurus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Pengawas untuk memilih dan memutuskan penggantinya.
  3. Apabila rapat pengurus memutuskan penggantinya dari salah seorang pengurus yang ada, maka Pengurus wajib mengumumkannya kepada anggota KTMI
  4. Apabila rapat pengurus memutuskan penggantinya dari Anggota maka,
    1. Mengumumkan pendaftaran Calon Pengurus
    2. Melakukan seleksi bilamana calon Pengurus lebih dari 1 (satu) orang dimana mekanisme seleksi akan diatur dalam Peraturan Khusus.
    3. Menetapkan Pengurus terpilih, membuat berita acara pemilihan dan mengumumkannya kepada Anggota KTMI
  5. Pengurus pengganti hanya bertugas sampai dengan masa berakhirnya Pengurus yang digantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Pasal 19
Uraian Tugas Pengurus

Pengurus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai kerikut :
  1. KETUA UMUM
    1. Menyelenggarakan, memimpin, mengkoordinir dan mengendalikan serta mengawasi pelaksanaan tugas dan pekerjaan Anggota Pengurus lainnya termasuk Pimpinan Pengeloia Usaha KTMI
    2. Menyelenggarakan Rapat Anggota baik RAT, RRK, RARK, RAAPB maupun RALB
    3. Mewakili Badan Pengurus dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban selama 1 (satu) tahun kerja yang lalu serta menyajikan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja KTMI tahun berjalan kepada RAT / RALB
    4. Memimpin Rapat Pengurus, Rapat Pengurus dan Pengawas serta rapat dengan Pengeloia Usaha KTMI
    5. Memberikan keputusan terakhir dalam kepengurusan KTMI, dengan memperhatikan usul, saran, pertimbangan dari pelaksana fungsi dibawahnya seperti Ketua Harian, Sekretaris, Bendahara dan Pengelola Usaha KTMI
    6. Menandatangani dan mensahkan surat-surat yang menyangkut organisasi baik keluar maupun kedalam KTMI
    7. Mencari atau menciptakan peluang usaha-usaha baru
    8. Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan jalannya organisasi serta usaha KTMI
  2. KETUA HARIAN
    1. Mengkoordinir dan mengendalikan serta mengawasi kegiatan usaha yang ada di KTMI
    2. Mencari terobosan usaha-usaha baru yang mendatangkan benefit bagi KTMI dan menjalin kerja sama dengan pihak luar yang saling menguntungkan
    3. Bertanggung jawab atas kelancaran jalannya usaha yang ada di KTMI
    4. Mewakili Ketua umum dalam menandatangani dan mensahkan surat-surat yang menyangkut kegiatan usaha KTMI baik kedalam maupun keluar bilamana Ketua Umum berhalangan.
    5. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
  3. SEKRETARIS
    1. Memelihara dan menyimpan semua dokumen atau arsip-arsip organisasi dan usaha KTMI
    2. Memelihara tata kerja dan menyusun laporan kegiatan organisasi dan usaha KTMI untuk kepentingan Rapat Anggota atau untuk kepentingan lainnya.
    3. Merumuskan dan menyusun peraturan-peraturan khusus serta ketentuan-ketentuan lainnya yang diperlukan untuk kelancaran operasional KTMI.
    4. Merencanakan dan melaksanakan program pembinaan dan penataan SDM KTMI
    5. Memelihara dan bertanggung jawab atas seluruh fasilitas, investasi dan asset KTMI
    6. Mewakili Ketua umum dalam menandatangani dan mensahkan surat-surat yang menyangkut Organisasi KTMI baik kedalam maupun keluar bilamana Ketua Umum berhalangan.
    7. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum
  4. BENDAHARA
    1. Menerima dan mengeluarkan uang
    2. Melaksanakan pencatatan atau akuntansi keuangan
    3. Mengkoordinir, mengendalikan serta mengawasi keuangan yang ada di KTMI
    4. Berkoordinasi dengan Ketua Harian dan Pengelola Usaha untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja KTMI
    5. Mengatur pengeluaran uang agar tidak melampaui anggaran belanja yang telah ditetapkan.
    6. Melaksanakan pembinaan dan penataan manajemen keuangan
    7. Bersama Ketua Umum menandatangani / mengesahkan semua bukti pengeluaran kas, cek, giro, bilyet dan surat berharga lainnya.
    8. Membuat laporan cash flow keuangan per 3 (tiga) bulan.
    9. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

Pasal 20
Masa Jabatan Pengurus

Lama masa jabatan Pengurus untuk satu periode kepengurusan adalah 3 (tiga) tahun dan  dapat dipilih kembali untuk menjabat kepengurusan di KTMI untuk 1 (satu) periode berikutnya dalam jabatan yang sama.

BAB VI
PENGAWAS

Pasal 21

  1. Pengawas KTMI terdiri dari
    1. Ketua
    2. Anggota
  2. Pengawas dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  3. Pengawas harus tercatat dalam Buku Daftar Pengawas
  4. Pengawas tidak menerima gaji, tetapi dapat diberikan imbal jasa atau honorarium dimana frekuensi dan besarannya diputuskan dalam Rapat Anggota.
  5. Pengawas harus memegang teguh rahasia koperasi terhadap pihak lain atau pihak ketiga.

Pasal 22
Kriteria Calon Pengawas

  1. Kriteria Umum
    1. Masa keanggotaan KTMI sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
    2. Bersedia dicalonkan menjadi Pengawas
    3. Berpengalaman memimpin organisasi dan mempumyai wawasan tentang kepengawasan, Jujur, amanah dan bertanggung jawab
    4. Memiliki pengetahuan yang cukup tentang perkoperasian.
  2. Kriteria Khusus

    Memiliki KTP dan berdomisili di wilayah Rukun Warga 15 Komplek Tanimulya Indah Desa Tanimulya Kecamatan Ngamprah KBB

Pasal 23
Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan Pengawas

  1. Ketua Pengawas dipilih dari dan oleh anggota KTMI. Sementara Anggota Pengawas dapat dipilih dengan sistim formatur.
  2. Pencalonan bakal calon Ketua Pengawas dapat diajukan oleh kelompok atau individu anggota kepada Pimpinan Sidang.
  3. Pimpinan Sidang / Panitia menseleksi Bakal calon yang telah masuk dan mengumumkan calon Pengurus yang lulus seleksi sesuai kriteria untuk dipilih.
  4. Yang berhak memilih adalah peserta Rapat Anggota
  5. Calon Ketua Pengawas dengan suara terbanyak dinyatakan sah menjadi Ketua Umum KTMI

Pasal 24
Pergantian Antar Waktu Pengawas

  1. Kekosongan Pengawas dapat terjadi apabila Pengawas
    1. Berhenti atas permintaan sendiri
    2. Sakit berkepanjangan
    3. Meninggal dunia
    4. Pindah alamat dan atau domisili dari wilayah Rukun Warga 15 Komplek Tanimulya Indah Desa Tanimulya Kecamatan Ngamprah KBB ke daerah lain.
    5. Laporan Pertanggungan Jawab Pengawas ditolak dalam RAT / RALB
    6. Terbukti secara sah telah melakukan kecurangan dalam jabatannya atau dinyatakan bersalah oleh pengadilan dalam perkara pidana.
  2. Apabila Anggota Pengawas berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, maka Badan Pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan cara seperti berikut,
    1. Menunjuk salah seorang anggota Pengawas lainnya untuk merangkap jabatan yang ditinggalkan sampai ditunjuk atau dipilih penggantinya.
    2. Menyelenggarakan pemilihan ulang melalui RAT / RALB
  3. Apabila Ketua Pengawas berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, maka pemilihan Ketua Pengawas pengganti diselenggarakan melalui RAT / RALB,
  4. Pengawas pengganti hanya bertugas sampai dengan masa berakhirnya Pengawas yang digantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Pasal 25
Uraian Tugas Pengawas

  1. Pengawas bertugas,
    1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan KTMI sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali
    2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya dan disampaikan kepada Pengurus
  2. Pengawas berwenang,
    1. Meneliti catatan yang ada pada KTMI
    2. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
    3. Memberi sangsi kepada Pengurus yang terbukti melanggar atau menyalahi AD / ART
  3. Pengawas harus merahasiakan hasil penegawasannya terhadap pihak ketiga.

Pasal 26
Masa Jabatan Pengawas

Lama masa jabatan Pengawas untuk satu periode kepengurusan adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk menjabat sebagai Pengawas di KTMI untuk 1 (satu) periode  berikutnya dalam jabatan yang sama.

BAB VII
FORMATUR

Pasal 27

  1. Formatur adalah sebuah Tim yang dibentuk melalui RAT / RALB yang bertugas khusus untuk memilih anggota Pengurus dan anggota Pengawas
  2. Tim Formatur dipilih dari peserta RAT / RALB dimana jumlah anggota Tim disesuaikan dengan kebutuhan
  3. Tim Formatur terpilih beserta Ketua Umum terpilih memilih anggota Pengurus dan bersama Ketua Pengawas terpilih memilih anggota Pengawas
  4. Tim Formatur memilih Ketua dan Sekretaris Formatur
  5. Tim Formatur tidak dapat dipilih menjadi Pengurus dan atau
  6. Pengawas

BAB VIII
PELAKSANA OPERASIONAL

Pasal 28

  1. Dalam keadaan tertentu dimana kegiatan operasional tidak bisa secara optimal dilaksanakan oleh Pengurus serta untuk dapat memberikan pelayanan yang baik kepada anggota, maka Pengurus dapat mengangkat Tenaga Operasional KTMI.
  2. Pengangkatan Tenaga Operasional KTMI harus disetujui oleh Pengawas dan di informasikan kepada anggota.
  3. Tenaga Operasional tersebut berasal dari anggota dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengurus
  4. Jumlah tenaga operasional disesuaikan dengan kebutuhan KTMI
  5. Hak, wewenang, tugas, tanggung jawab dan kontrak kerja diatur dalam Peraturan Khusus.

BAB IX
USAHA

Pasal 29

  1. Untuk mencapai maksud dan tujuan koperasi, KTMI menyelenggarakan  kegiatan usaha-usaha sebagai berikut :
    1. Menyelenggarakan usaha pengadaan kebutuhan barang-barang sekunder
    2. Menyelenggarakan usaha dalam bidang jasa
    3. Menyelenggarakan usaha simpan pinjam kepada anggota.
    4. Mengadakan usaha lain yang bermanfaat bagi kesejahteraan anggota
  2. Aturan pelaksanaan pada setiap kegiatan usaha selanjutnya diatur dalam Peraturan khusus.

BAB X
PERMODALAN

Pasal 30
Ketentuan Umum

  1. Permodalan KTMI mengacu pada Anggaran Dasar BAB … Pasal …
  2. Apabila suatu saat modal KTMI dianggap tidak mencukupi untuk melaksanakan suatu kegiatan usaha, maka Pengurus dapat mengupayakan penyertaan modal dari Anggota serta jika dipandang perlu dapat melakukan pinjaman modal kepada pihak lembaga usaha resmi atau lembaga keuangan resmi lainnya.
  3. Pengurus dapat mengusulkan untuk menaikkan simpanan wajib anggota
  4. Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 (dua) dan 3 (tiga) diatas harus mendapat persetujuan dalam RAT / RALB.

Pasal 31
Modal Sendiri

  1. SIMPANAN POKOK
    1. Simpanan Pokok adalah simpanan awal dari anggota yang tidak dapat ditarik kembali oleh anggota selama yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota.
    2. Setiap Anggota dan Anggota Luar Biasa harus melunasi Simpanan Pokok yang hanya dibayar 1 (satu) kali saja .
    3. Besarnya Simpanan Pokok ditetapkan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)
    4. Simpanan Pokok dapat dibayar Lunas atau dicicil maksimal 3 (tiga) kali selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.
    5. Sebelum melunasi Simpanan pokok, maka status yang bersangkutan masih sebagai Calon Anggota dan tidak berhak mendapatkan pelayanan apapun dari KTMI
    6. Simpanan Pokok dapat ditarik kembali oleh anggota, hanya apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti menjadi anggota atas permintaan sendiri atau diberhentikan oleh Pengurus.
  2. SIMPANAN WAJIB
    1. Simpanan Wajib adalah simpanan Anggota dan Anggota Luar Biasa yang harus dibayar setiap bulan dan tidak dapat ditarik kembali selama yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota KTMI.
    2. Besarnya simpanan wajib ditetapkan minimal Rp 15.000,- (lima belas ribu) per bulan, yang harus dibayarkan dengan besaran yang tetap pada setiap bulannya serta berlaku sejak yang bersangkutan diterima menjadi anggota KTMI.
    3. Besaran minimal simpanan wajib dapat ditingkatkan sesuai dengan keputusan RAT / RALB
    4. Anggota dan Anggota Luar Biasa yang tidak membayar Simpanan Wajib selama 3 (tiga) bulan berturut-turut harus diberi peringatan oleh Pengurus.
    5. Apabila setelah peringatan ke 3 (tiga), anggota yang bersangkutan tidak mengindahkan atau tidak memberi respon atas peringatan tersebut, maka anggota tersebut dinyatakan tidak berhak atas pembagian SHU untuk tahun buku berjalan.
    6. Simpanan Wajib dapat ditarik kembali oleh anggota, hanya apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti menjadi anggota atas permintaan sendiri atau diberhentikan oleh Pengurus
  3. SIMPANAN SUKARELA
    1. Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota dimana besaran dan frekuensi pembayarannya ditentukan oleh anggota yang bersangkutan.
    2. Simpanan Sukarela merupakan bagian dari pemupukan modal KTMI.
    3. Simpanan Sukarela dapat ditarik kembali minimal setelah 3 (tiga) bulan simpanan sukarela tersebut mengendap di KTMI, dengan mengajukan surat permohonan penarikannya sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum simpanan sukarela tersebut akan ditarik kembali.
    4. Penarikan simpanan sukarela setelah 3 (tiga) bulan akan diberi imbalan jasa sesuai peraturan yang berlaku, sementara penarikan simpanan sukarela sebelum 3 (tiga) bulan tidak diberi imbalan jasa.

Pasal 32
Modal Pinjaman

  1. Modal pinjaman adalah pinjaman KTMI dari pihak ketiga, seperti pemerintah, bank, koperasi dan lembaga-lembaga usaha dan atau keuangan resmi lainnya.
  2. Modal pinjaman ini dipergunakan untuk meningkatkan kegiatan usaha KTMI atau untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota KTMI
  3. Peminjaman modal dari pihak ketiga harus disertai dengan perjanjian peminjaman berikut dengan syarat-syaratnya serta didasarkan atas kesepakatan bersama dengan tingkat imbal jasa yang wajar sesuai dengan keadaan pasar.
  4. Peminjaman modal ditandatangani oleh Ketua Umum dan Bendahara Pengurus dan harus mendapat persejutuan Pengawas serta dilaporkan dan disahkan dalam RAT / RALB berikutnya.

BAB XI
SISA HASIL USAHA (SHU)

Pasal 33
Penggunaan SHU

Secara umum SHU dipergunakan untuk :

  1. Dana Cadangan
  2. Dibagikan kepada Anggota dan Anggota Luar Biasa
  3. Dana Pengurus dan Pengawas
  4. Dana Pelaksana Operasional
  5. Dana Sosial
  6. Dana Pengembangan Sumber Daya

Pasal 34
Dana Cadangan

  1. Dana Cadangan adalah SHU yang ditahan sesuai dengan keputusan RAT / RALB untuk pemupukan modal KTMI
  2. Besarnya dana cadangan ditetapkan sebesar 20% (dua puluh prosen) dari jumah SHU yang diperoleh dari setiap tahun buku.
  3. Dana cadangan harus dibukukan sebagai transaksi anggota pada setiap pembagian SHU
  4. RAT / RALB dapat memutuskan untuk mempergunakan Dana Cadangan bagi perluasan usaha KTMI sebanyak-banyaknya 50% (lima puluh prosen) dari jumlah keseluruhan dana cadangan.
  5. Sisa dana cadangan harus disimpan dan untuk sewaktu-waktu dapat digunakan untuk mengganti kerugian yang diderita KTMI sebagai bagian dari Pertanggungan Anggota, Anggota Luar Biasa, Pengurus dan Pengawas.
  6. Dana Cadangan tidak dapat dicairkan, kecuali anggota yang bersangkutan meninggal dunia atau berhenti menjadi anggota KTMI
  7. Dana Cadangan tidak diberi imbalan jasa.

Pasal 35
Pembagian SHU yang berasal dari Transaksi Anggota

Pembagian SHU yang berasal dari transaksi langsung dengan anggota KTMI diatur sebagai berikut :

  1. Dana Cadangan sebesar 20% (dua puluh prosen)
  2. SHU yang dibagikan kepada anggota dan anggota luar biasa sebesar 55% (lima puluh lima prosen) dengan komposisi 60% (enam puluh prosesn) untuk jasa pinjaman dan 40% (empat puluh prosesn) untuk jasa simpanan.
  3. Untuk Dana Pengurus, Pengawas dan atau Tenaga Operasional sebesar 15% (lima belas prosen)
  4. Untuk Dana Sosial sebesar 5% (lima prosen)
  5. Untuk Dana Pengembangan Sumber Daya sebesar 5% (lima prosen).

Pasal 36
Pembagian SHU yang berasal dari Transaksi Non Anggota

Pembagian SHU yang berasal dari transaksi non anggota KTMI diatur sebagai berikut :

  1. Dana Cadangan sebesar 20% (dua puluh prosen)
  2. SHU yang dibagikan kepada Anggota dan Anggota Luar Biasa sebesar 55% (lima puluh lima prosen) untuk jasa simpanan.
  3. Untuk Dana Pengurus, Pengawas dan atau Tenaga Operasional sebesar 15% (lima belas prosen)
  4. Untuk Dana Pengelola Operasional sebesar 5% (lima prosen)
  5. Untuk Dana Pengembangan Sumber Daya sebesar 5% (lima prosen).

Pasal 37
Pembagian SHU kepada Anggota

Pembagian SHU kepada anggota berasal dari transaksi anggota dan transaksi non anggota serta besarannya diatur sebagai berikut :

  1. Yang berhak menerima pembagian SHU adalah Anggota dan Anggota Luar Biasa yang telah melunasi Simpanan Pokok dan membayar Simpanan Wajib.
  2. Anggota yang tidak membayar Simpanan Wajib untuk 3 (tiga) bulan berturut-turut serta tidak mengindahkan teguran tertulis dari Pengurus, maka hak anggota yang bersangkutan atas SHU tahun yang berkaitan dinyatakan hilang.
  3. Besaran SHU untuk masing-masing anggota dihitung berdasarkan atas azas pemerataan dan keadilan sesuai dengan proporsi waktu dan jumlah akumulasi simpanan.

Pasal 38
Pembagian SHU kepada Pengurus dan Pengawas

  1. Pengurus dan Pengawas yang berhak atas pembagian SHU sebagai jasa lelah mereka adalah namanya yang sudah tercatat dalam Tahun Perhitungan Buku SHU.
  2. SHU untuk jasa Pengurus dan Pengawas berasal dari SHU transaksi anggota dan transaksi non anggota.
  3. Besaran pembagian SHU untuk masing-masing anggota Pengurus dan Pengawas ditetapkan dalam Rapat Pengurus dan Pengawas.

BAB XII
PERATURAN DAN KEPUTUSAN

Pasal 39

  1. KEPUTUSAN PENGURUS
    1. Pengurus dapat menyusun dan menetapkan Keputusan Pengurus sebagai pedoman dalam kegiatan organisasi dan kegiatan opersional KTMI.
    2. Keputusan Pengurus diputuskan secara musyawarah dan mufakat serta berlaku sah bimana Keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris
  2. KEPUTUSAN PENGAWAS
    1. Pengurus dapat menyusun dan menetapkan Keputusan Pengawas sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kepengawasan di
    2. Keputusan Pengurus diputuskan secara musyawarah dan mufakat serta berlaku sah bimana Keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua dan seluruh anggota Pengawas
  3. KEPUTUSAN PENGURUS DAN PENGAWAS
    1. Pengurus bersama Pengawas dapat menyusun dan menetapkan Keputusan Pengurus dan Pengawas sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan organisasi dan operasional KTMI.
    2. Keputusan Pengurus dan Pengawas diputuskan secara musyawarah dan mufakat serta berlaku sah apabila ditandatangani oleh Ketua Pengurus dan Ketua Pengawas.
    3. Dalam hal tidak tercapai kemufakatan maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

BAB XIII
RAPAT KTMI

Pasal 40

Dalam menjalankan roda organisasi, kegiatan dan usaha KTMI, maka selain RAT dan RALB, Pengurus dapat menyelenggarakan rapat-rapat untuk berbagai tujuan sesuai dengan kewenangannya, yaitu :

  1. Rapat Pengurus yang diselenggarakan oleh Pengurus dan dihadiri oleh seluruh anggota Pengurus, bertujuan untuk menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kegiatan usaha sebagimana yang telah diputuskan dalam RAT / RALB serta pengambilan kebijakan dalam rangka menanggulangi atau menemukan solusi terhadap masalah yang terjadi dalam organisasi dan usaha KTMI.
  2. Rapat Pengawas adalah rapat yang diselenggarakan oleh Pengawas untuk mengevaluasi dan menyimpulkan hasil-hasil kepengawasan yang telah dilakukan.
  3. Rapat Pleno adalah rapat yang diselenggarakan oleh Pengurus dengan dihadiri oleh seluruh Pengurus dan seluruh Pengawas untuk memutuskan hal-hal yang belum dapat diputuskan dalam RAT / RALB.

BAB XIV
KETENTUAN SANGSI

Pasal 41
Ketentuan Sangsi bagi Anggota

  1. Dalam hal Anggota atau Anggota Luar Biasa dengan sengaja telah melanggar AD, ART dan Peraturan KTMI atau lalai dalam menunaikan kewajibannya pada KTMI, maka Pengurus berhak menegur anggota tersebut dengan peringatan tertulis maksimal sebanyak 3 (tiga) kali.
  2. Apabila anggota tersebut tidak mengindahkan atau tidak merespon peringatan tertulis tersebut, maka Pengurus dapat memberhentikannya dari keanggotaan KTMI dengan memberikan haknya serta menagihkan kewajibannya.

Pasal 42
Ketentuan Sangsi bagi Pengurus

  1. Pengurus yang ditolak Laporan Pertanggungjawabannya dalam RAT / RALB maka secara otomatis dinyatakan demisionir dan untuk penggantinya harus diselenggarakan pemilihan anggota Pengurus yang baru.
  2. RAT / RALB dapat memberhentikan Anggota Pengurus secara sendiri-sendiri atau bersama-sama apabila yang bersangkutan dinyatakan :
    1. Melanggar AD, ART, Peraturan-peraturan atau mengabaikan keputusan RAT / RALB sehingga membahayakan keberlangsungan KTMI atau menimbulkan kerugian besar bagi KTMI
    2. Bertindak salah atau berbuat curang, melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme atau melakukan malpraktek usaha sehingga membahayakan keberlangsungan KTMI atau menimbulkan kerugian besar bagi KTMI
    3. Tidak mampu menjalankan roda organisasi dan usaha KTMI sehingga membahayakan keberlangsungan KTMI atau menimbulkan kerugian besar bagi KTMI
  3. Anggota Pengurus secara sendiri-sendiri atau bersama-sama yang dinyatakan bertindak salah sebagaimana disebut pada ayat 2 (dua) diatas, dapat diberi hak untuk melakukan pembelaan diri dalam RAT / RALB. Dan jika RAT / RALB menerima pembelaannya maka kedudukannya sebagai anggota Pengurus dipulihkan kembali.

Pasal 43
Ketentuan Sangsi bagi Pengawas

  1. Pengawas yang ditolak Laporan Pertanggungjawabannya dalam RAT / RALB maka secara otomatis dinyatakan demisionir dan untuk penggantinya harus diselenggarakan pemilihan Pengawas yang baru.
  2. RAT / RALB dapat memberhentikan Anggota Pengawas secara sendiri-sendiri atau bersama-sama apabila yang bersangkutan dinyatakan :
    1. Melanggar AD, ART, Peraturan-peraturan atau mengabaikan keputusan RAT / RALB sehingga membahayakan keberlangsungan KTMI atau menimbulkan kerugian besar bagi KTMI
    2. Bertindak salah atau berbuat curang, melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme atau melakukan malpraktek usaha sehingga membahayakan keberlangsungan KTMI atau menimbulkan kerugian besar bagi KTMI
    3. Tidak mampu menjalankan fungsi kepengawasan sehingga membahayakan keberlangsungan KTMI atau menimbulkan kerugian besar bagi KTMI
  3. Anggota Pengawas secara sendiri-sendiri atau bersama-sama yang dinyatakan bertindak salah sebagaimana disebut pada ayat 2 (dua) diatas, dapat diberi hak untuk melakukan pembelaan diri dalam RAT / RALB. Dan jika RAT / RALB menerima pembelaannya maka kedudukannya sebagai Pengawas dipulihkan kembali.

BAB XV
ADMINISTRASI KTMI

Pasal 44
Administrasi Organisasi dan Keanggotaan

  1. Pengurus wajib menata dan memelihara Administrasi Organisasi dan Keanggotaan KTMI.
  2. Administrasi Organisasi dan Keanggotaan KTMI antara lain seperti berikut :
    1. Akte Pendirian KTMI
    2. Legalitas Hukum pendirian KTMI
    3. AD, ART dan Peraturan-praturan yang telah disahkan oleh RAT / RALB
    4. Buku Daftar Anggota untuk mencatat masuk dan keluarnya anggota
    5. Buku Daftar Anggota Pengurus untuk mencatat saat mulai dan berhentinya jabatan pengurus
    6. Buku Daftar Anggota Pengawas untuk mencatat saat mulai dan berhentinya jabatan pengawas
    7. Keputusan Pengurus, Pengawas dan keputusan lainnya yang mengikat
    8. Buku Kegiatan Anggota KTMI
    9. Buku Catatan Kegiatan Anggota KTMI
    10. Berita Acara RAT / RALB
    11. Notulen RAT / RALB serta Rapat Pengurus, Pengawas
    12. Dokumen Organisasi dan Keanggotaan lainnya.

Pasal 45
Administrasi dan Pembukuan

  1. Pengurus waqjib memelihara semua dokumen usaha antara lain perjanjian kerja sama, kontrak kerja sama, transaksi usaha, surat berharga, dokumen keuangan seperti deposito, cheque, giro dan dokumen berharga lainnya.
  2. Pengurus wajib melaksanakan pembukuan sesuai dengan prinsip Akutansi Indonesia.
  3. Tahun buku KTMI adalah 1 (satu) Januari sampai dengan 31 (tiga puluh satu) Desember
  4. Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun buku KTMI ditutup, Pengurus harus telah selesai menyusun laporan tahunan berupa Laporan Pertanggungjawabn (LPJ) yang memuat sekurang-kurangnya informasi tentang :
    1. Perhitungan tahunan yang terdiri dari Neraca, perhitungan hasil usaha dan penjelasan atas laporan tersebut.
    2. Keadaan dan usaha KTMI serta hasil usaha yang telah dicapai
    3. Masalah-masalah yang dialami selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan dan usaha KTMI.
  5. Laporan pembukuan dan keuangan tahunan KTMI harus ditandatangani oleh seluruh anggota Pengurus dan Pengawas.
  6. Bilamana terdapat anggota Pengurus dan atau Pengawas yang tidak menandatangani laporan tersebut, maka yang anggota bersangkutan harus menjelaskan alasannya secara tertulis.
  7. Laporan Keuangan tahunan untuk kepentingan RAT / RALB dapat diaudit oleh Akuntan Publik.
  8. Persetujuan RAT / RALB terhadap laporan tahunan termasuk pengesahan perhitungan tahunan adalah merupakan penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh RAT / RALB atas pengelolaan koperasi dan usaha KTMI.
  9. Apabila laporan pembukuan dan keuangan tahunan KTMI ternyata tidak benar atau menyesatkan, maka Pengurus dan Pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.

Pasal 46
Buku Inventaris

Buku Inventaris adalah buku untuk mencatat hal-hal terkait pengadaan barang yang akan menjadi aset KTMI yang sekurang-kurang memuat informasi tentang tanggal pengadaan, harga, penempatan, penanggung jawab, mutasi, penjualan serta kerusakan.

BAB XVI
LAPORAN

Pasal 47
Laporan Triwulan

  1. Pengurus wajib membuat laporan 3 (tiga) bulanan yang memuat mengenai perkembangan organisasi, pelaksanaan kegiatan usaha serta laporan keuangan KTMI.
  2. Laporan tersebut disampaikan kepada Pengawas.

Pasal 48
Laporan Semester

  1. Pengurus wajib membuat laporan 6 (tiga) bulanan yang memuat mengenai perkembangan organisasi, pelaksanaan kegiatan usaha, laporan inventaris harta kekayaan serta laporan keuangan KTMI.
  2. Laporan tersebut disampaikan kepada Pengawas.

Pasal 49
Laporan Tahunan

  1. Pengurus wajib membuat laporan tahunan atau laporan akhir tahun yang memuat mengenai pelaksanaan organisasi, pelaksanaan kegiatan usaha, laporan inventaris harta kekayaan serta laporan keuangan KTMI yang disampaikan kepada Pengawas.
  2. Laporan Tahunan ini sekaligus menjadi Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dalam RAT / RALB.
  3. Laporan Tahunan Pengawas adalah laporan pertanggunganjawaban Pengawas dalam Rat / RALB
  4. Laporan Tahunan Pengurus dan Laporan Tahunan Pengawas harus disampaikan juga kepada Anggota selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum RAT / RALB dilaksanakan.

BAB XVII
PERTANGGUNGAN PENGURUS DAN ANGGOTA

Pasal 50
Pertanggungan Pengurus

  1. Pengurus secara sendiri-sendiri atau bersama-sama mengganti kerugian yang dialami KTMI oleh karena Pengurus berbuat curang, manipulasi, kelalaian dan melakukan malpraktek usaha
  2. Pengurus tidak bertanggung jawab atas kerugian materiil atau non materiil yang diderita KTMI yang disebabkan oleh bencana alam, musibah atau kebijakan Pemerintah
  3. Pengurus tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita KTMI oleh karena Pengurus melaksanakan keputusan dan atau kebijakan yang diambil dalam RAT / RALB.

Pasal 51
Pertanggungan Anggota

  1. Semua Anggota turut menanggung kerugian KTMI yang timbul sebagai akibat bencana alam, musibah atau kebijakan Pemerintah
  2. Semua Anggota turut menanggung kerugian yang diderita KTMI yang timbul sebagai akibat pelaksanaan kebijakan dan atau keputusan RAT / RALB.
  3. Bentuk pertanggungan anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat 1(satu) dan 2(dua) diatas diambil dari Dana Cadangan.

BAB XVIII
PERUBAHAN ART DAN PERATURAN KHUSUS

Pasal 52

  1. Perubahan ART KTMI diputuskan dan disahkan dalam RAT / RALB.
  2. Hal-hal yang masih memerlukan uraian atau penjelasan lebih lanjut dari ART ini akan diatur dalam Peraturan Khusus yang disusun dalam Rapat Pengurus dan Pengawas serta disahkan dalam RAT / RALB terdekat.
  3. Hal-hal yang menyangkut Organisasi dan Tata Laksana Usaha KTMI serta Peraturan Kepegawaian KTMI disusun dalam Rapat Pengurus dan Pengawas serta disahkan dalam RAT / RALB terdekat.
  4. Hal-hal yang menyangkut pelayanan Usaha Simpan Pinjam dan Usaha lainnya dengan anggota diatur dalam Peraturan Khusus yang disusun untuk masing-masing usaha.

BAB XIX
PENUTUP

Pasal 53

Demikian Anggaran Rumah Tangga Koperasi Tani Mulya Indah ini ditetapkan dan diatur oleh Rapat Anggota yang dihadiri oleh :

1. Heris Hendriana

2. Rizki Hadiansyah

3. Rocky Anthonius T.

4. Herry Moenarko

5. Danar Madio Putro

6. Soleh Setiabudi

7. Moch. Dardiri

8. Hendi Hermawan

9. Dedi Sutardiya

10. Kusaeni

11. Agus Munir

12. Bambang Daryanto

13. Soesiawan