RW 15 Tanimulya Indah

Struktur Organisasi RW 15 Tanimulya Indah

Struktur Organisasi

  • Ketua RW
  • Wakil Ketua RW
  • Sekretaris RW
  • Bendahara RW
  • Bidang 1: Pendidikan, Pemuda dan Keagamaan
  • Bidang 2: Pemberdayaan Ekonomi & Kewirausahaan Lingkungan
  • Bidang 3: Sarana Prasarana & Lingkungan
  • Bidang 4: Keamanan, Kesejahteraan Sosial & Tata Tertib
  • Bidang 5: Humas, Publikasi & Kerjasama Institusi
  • Dewan Penasehat RW (tokoh masyarakat, alim ulama, senior warga)
  • Pengawas/Kontrol Internal.

Tugas Singkat Tiap Fungsi

  • Ketua RW: memimpin, menentukan kebijakan umum, memfasilitasi koordinasi antar bidang, menyampaikan laporan kepada warga dan pihak eksternal.
  • Wakil Ketua: membantu ketua, khususnya dalam pengawasan program dan menggantikan saat ketua berhalangan.
  • Sekretaris: menyusun agenda rapat, notulensi, arsip dokumentasi kegiatan, komunikasi antar bidang.
  • Bendahara: mengelola keuangan RW, mencatat pemasukan/pengeluaran, menyiapkan laporan keuangan rutin kepada warga.
  • Bidang Pendidikan, Pemuda & Keagamaan: menyelenggarakan program pendidikan lingkungan, pemuda, pengajian, pelatihan karakter.
  • Bidang Pemberdayaan Ekonomi & Kewirausahaan: mengembangkan potensi ekonomi warga (misalnya koperasi RW, pelatihan usaha kecil, sinergi dengan Yayasan).
  • Bidang Sarana Prasarana & Lingkungan: memantau dan mengelola fasilitas lingkungan, kebersihan, penataan taman, lingkungan hijau.
  • Bidang Keamanan, Kesejahteraan Sosial & Tata Tertib: menjalankan ronda/keamanan lingkungan, kegiatan sosial (anak yatim, lansia), mengatur tata tertib/ketertiban lingkungan.
  • Bidang Humas, Publikasi & Kerjasama Institusi: mengkomunikasikan kegiatan RW ke warga, media sosial, menjalin kerjasama dengan pemerintah kelurahan, Yayasan dan pihak lainnya.
  • Dewan Penasehat: memberikan arahan strategis, menjadi mitra dialog pengurus, menjaga nilai-nilai RW agar tetap selaras dengan visi-misi Yayasan.
  • Pengawas Internal: melakukan audit kecil, memastikan tata kelola keuangan dan program berjalan sesuai kebijakan dan amanah.

Periode Jabatan

Masa jabatan 5 tahun, dapat dipilih kembali untuk satu periode. Pencalonan terbuka, musyawarah warga, SK pengangkatan, evaluasi kinerja.