RW 15 Tanimulya Indah
Struktur Organisasi RW 15 Tanimulya Indah
Struktur Organisasi
- Ketua RW
- Wakil Ketua RW
- Sekretaris RW
- Bendahara RW
- Bidang 1: Pendidikan, Pemuda dan Keagamaan
- Bidang 2: Pemberdayaan Ekonomi & Kewirausahaan Lingkungan
- Bidang 3: Sarana Prasarana & Lingkungan
- Bidang 4: Keamanan, Kesejahteraan Sosial & Tata Tertib
- Bidang 5: Humas, Publikasi & Kerjasama Institusi
- Dewan Penasehat RW (tokoh masyarakat, alim ulama, senior warga)
- Pengawas/Kontrol Internal.
Tugas Singkat Tiap Fungsi
- Ketua RW: memimpin, menentukan kebijakan umum, memfasilitasi koordinasi antar bidang, menyampaikan laporan kepada warga dan pihak eksternal.
- Wakil Ketua: membantu ketua, khususnya dalam pengawasan program dan menggantikan saat ketua berhalangan.
- Sekretaris: menyusun agenda rapat, notulensi, arsip dokumentasi kegiatan, komunikasi antar bidang.
- Bendahara: mengelola keuangan RW, mencatat pemasukan/pengeluaran, menyiapkan laporan keuangan rutin kepada warga.
- Bidang Pendidikan, Pemuda & Keagamaan: menyelenggarakan program pendidikan lingkungan, pemuda, pengajian, pelatihan karakter.
- Bidang Pemberdayaan Ekonomi & Kewirausahaan: mengembangkan potensi ekonomi warga (misalnya koperasi RW, pelatihan usaha kecil, sinergi dengan Yayasan).
- Bidang Sarana Prasarana & Lingkungan: memantau dan mengelola fasilitas lingkungan, kebersihan, penataan taman, lingkungan hijau.
- Bidang Keamanan, Kesejahteraan Sosial & Tata Tertib: menjalankan ronda/keamanan lingkungan, kegiatan sosial (anak yatim, lansia), mengatur tata tertib/ketertiban lingkungan.
- Bidang Humas, Publikasi & Kerjasama Institusi: mengkomunikasikan kegiatan RW ke warga, media sosial, menjalin kerjasama dengan pemerintah kelurahan, Yayasan dan pihak lainnya.
- Dewan Penasehat: memberikan arahan strategis, menjadi mitra dialog pengurus, menjaga nilai-nilai RW agar tetap selaras dengan visi-misi Yayasan.
- Pengawas Internal: melakukan audit kecil, memastikan tata kelola keuangan dan program berjalan sesuai kebijakan dan amanah.
Periode Jabatan
Masa jabatan 5 tahun, dapat dipilih kembali untuk satu periode. Pencalonan terbuka, musyawarah warga, SK pengangkatan, evaluasi kinerja.

