RW 15 Tanimulya Indah

Tata Kerja RW 15 Tanimulya Indah

  1. Pertemuan & Musyawarah
    • Rapat Pengurus RW: minimal sekali setiap 2 bulan untuk evaluasi kegiatan, pembahasan program, laporan keuangan.
    • Musyawarah Warga RW (Rapat RW): minimal sekali setahun untuk menyampaikan laporan kegiatan, rencana program, anggaran, dan menerima masukan warga.
    • Rapat bidang masing-masing bila diperlukan.
    • Semua undangan rapat diberitahukan minimal 7 hari sebelum dengan agenda tertulis.
  1. Perencanaan & Anggaran
    • Setiap awal tahun dibuat Rencana Kerja RW (RKRW) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja RW (APBRW) yang disetujui dalam Rapat Warga.
    • Sumber pendapatan bisa dari iuran RW, donasi, kerjasama, dan potensi ekonomi lingkungan (misalnya usaha warga yang disinergikan).
    • Pengeluaran harus sesuai dengan program dan anggaran yang disetujui; perubahan anggaran harus melalui persetujuan dalam rapat pengurus atau warga.
  1. Pelaksanaan Program
    • Program dilaksanakan sesuai bidang masing-masing, dengan koordinasi Pengurus RW.
    • Setiap program dilengkapi dengan tim pelaksana, tugas, jadwal, dan indikator keberhasilan.
    • Pengurus RW wajib melakukan dokumentasi kegiatan (foto, notulensi, laporan singkat) dan mempublikasikan ke warga.
  1. Pelaporan & Akuntabilitas
    • Bendahara menyusun laporan keuangan setiap 6 bulan dan disampaikan kepada warga dalam Musyawarah Warga.
    • Pengawas Internal melakukan audit sederhana setidaknya sekali setahun dan melaporkannya kepada Musyawarah Warga.
    • Publikasi hasil kegiatan dan keuangan melalui papan informasi RW, grup WhatsApp, atau media lainnya agar warga tahu dan transparan.
  1. Evaluasi & Perbaikan
    • Setiap akhir tahun diadakan evaluasi program: apakah tujuan tercapai, apa hambatan, dan apa langkah perbaikan.
    • Hasil evaluasi menjadi bahan RKRW dan APBRW tahun berikutnya.
    • Pengurus RW melakukan refleksi terhadap prinsip-prinsip yang diusung: mandiri, madani, berkeadilan, berwawasan global.
  1. Kepemimpinan & Partisipasi Warga
    • Pengurus RW wajib menjaga netralitas, amanah dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas.
    • Warga aktif dilibatkan dalam musyawarah, kegiatan lingkungan, pengawasan.
    • Generasi muda difasilitasi untuk ikut aktif dalam bidang pemuda & keagamaan agar muncul kader-kader lingkungan