RW 15 Tanimulya Indah
Tata Kerja RW 15 Tanimulya Indah
- Pertemuan & Musyawarah
- Rapat Pengurus RW: minimal sekali setiap 2 bulan untuk evaluasi kegiatan, pembahasan program, laporan keuangan.
- Musyawarah Warga RW (Rapat RW): minimal sekali setahun untuk menyampaikan laporan kegiatan, rencana program, anggaran, dan menerima masukan warga.
- Rapat bidang masing-masing bila diperlukan.
- Semua undangan rapat diberitahukan minimal 7 hari sebelum dengan agenda tertulis.
- Perencanaan & Anggaran
- Setiap awal tahun dibuat Rencana Kerja RW (RKRW) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja RW (APBRW) yang disetujui dalam Rapat Warga.
- Sumber pendapatan bisa dari iuran RW, donasi, kerjasama, dan potensi ekonomi lingkungan (misalnya usaha warga yang disinergikan).
- Pengeluaran harus sesuai dengan program dan anggaran yang disetujui; perubahan anggaran harus melalui persetujuan dalam rapat pengurus atau warga.
- Pelaksanaan Program
- Program dilaksanakan sesuai bidang masing-masing, dengan koordinasi Pengurus RW.
- Setiap program dilengkapi dengan tim pelaksana, tugas, jadwal, dan indikator keberhasilan.
- Pengurus RW wajib melakukan dokumentasi kegiatan (foto, notulensi, laporan singkat) dan mempublikasikan ke warga.
- Pelaporan & Akuntabilitas
- Bendahara menyusun laporan keuangan setiap 6 bulan dan disampaikan kepada warga dalam Musyawarah Warga.
- Pengawas Internal melakukan audit sederhana setidaknya sekali setahun dan melaporkannya kepada Musyawarah Warga.
- Publikasi hasil kegiatan dan keuangan melalui papan informasi RW, grup WhatsApp, atau media lainnya agar warga tahu dan transparan.
- Evaluasi & Perbaikan
- Setiap akhir tahun diadakan evaluasi program: apakah tujuan tercapai, apa hambatan, dan apa langkah perbaikan.
- Hasil evaluasi menjadi bahan RKRW dan APBRW tahun berikutnya.
- Pengurus RW melakukan refleksi terhadap prinsip-prinsip yang diusung: mandiri, madani, berkeadilan, berwawasan global.
- Kepemimpinan & Partisipasi Warga
- Pengurus RW wajib menjaga netralitas, amanah dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas.
- Warga aktif dilibatkan dalam musyawarah, kegiatan lingkungan, pengawasan.
- Generasi muda difasilitasi untuk ikut aktif dalam bidang pemuda & keagamaan agar muncul kader-kader lingkungan

