Koperasi Konsumen Tani Mulya Indah

Tata Kerja

Berikut poin-poin tata kerja yang bisa diadopsi:

  1. Rapat Anggota diadakan setidaknya setahun sekali (RAT) untuk menyetujui laporan keuangan, kegiatan, rencana usaha, pembagian SHU (sisa hasil usaha) dan pemilihan/penetapan pengurus & pengawas.
  2. Pengurus menjalankan keputusan RAT serta menyusun rencana kerja tahunan dan anggaran bersama tim manajemen.
  3. Pengawas memantau kepatuhan pengurus terhadap AD/ART koperasi, prinsip koperasi, serta prinsip YBTMA (madani, mandiri, akuntabel).
  4. Pengurus menetapkan SOP usaha koperasi (contoh: pembelian barang, penerimaan anggota, pengeluaran, pelaporan keuangan).
  5. Manajemen unit usaha menyusun laporan bulanan, yang kemudian disampaikan ke pengurus untuk dianalisa dan dilaporkan ke anggota.
  6. Koperasi melaksanakan pelatihan rutin bagi anggota (misalnya literasi keuangan, pengelolaan usaha kecil) agar anggota aktif dan memahami koperasi.
  7. Koordinasi rutin dengan YBTMA sebagai lembaga pembina — misalnya ada rapat triwulan antara pengurus koperasi dengan pengurus yayasan untuk sinergi program.
  8. Tata pembagian SHU: setelah diputuskan di RAT, sisa hasil usaha dibagikan kepada anggota sesuai jasa usaha anggota dan modal anggota, sesuai prinsip koperasi.
  9. Transparansi: laporan keuangan tahunan dan laporan kegiatan tersedia bagi anggota dan, bila ditetapkan, bagi masyarakat (terutama karena berada di lingkungan yayasan sosial-keagamaan).
  10. Evaluasi dan pengembangan usaha: setiap akhir tahun dilakukan evaluasi kegiatan dan rencana pengembangan untuk tahun berikutnya.