Koperasi Konsumen Tani Mulya Indah
Tata Kerja
Berikut poin-poin tata kerja yang bisa diadopsi:
- Rapat Anggota diadakan setidaknya setahun sekali (RAT) untuk menyetujui laporan keuangan, kegiatan, rencana usaha, pembagian SHU (sisa hasil usaha) dan pemilihan/penetapan pengurus & pengawas.
- Pengurus menjalankan keputusan RAT serta menyusun rencana kerja tahunan dan anggaran bersama tim manajemen.
- Pengawas memantau kepatuhan pengurus terhadap AD/ART koperasi, prinsip koperasi, serta prinsip YBTMA (madani, mandiri, akuntabel).
- Pengurus menetapkan SOP usaha koperasi (contoh: pembelian barang, penerimaan anggota, pengeluaran, pelaporan keuangan).
- Manajemen unit usaha menyusun laporan bulanan, yang kemudian disampaikan ke pengurus untuk dianalisa dan dilaporkan ke anggota.
- Koperasi melaksanakan pelatihan rutin bagi anggota (misalnya literasi keuangan, pengelolaan usaha kecil) agar anggota aktif dan memahami koperasi.
- Koordinasi rutin dengan YBTMA sebagai lembaga pembina — misalnya ada rapat triwulan antara pengurus koperasi dengan pengurus yayasan untuk sinergi program.
- Tata pembagian SHU: setelah diputuskan di RAT, sisa hasil usaha dibagikan kepada anggota sesuai jasa usaha anggota dan modal anggota, sesuai prinsip koperasi.
- Transparansi: laporan keuangan tahunan dan laporan kegiatan tersedia bagi anggota dan, bila ditetapkan, bagi masyarakat (terutama karena berada di lingkungan yayasan sosial-keagamaan).
- Evaluasi dan pengembangan usaha: setiap akhir tahun dilakukan evaluasi kegiatan dan rencana pengembangan untuk tahun berikutnya.

